Lambang Kabupaten Aceh Barat
SiADG
Dana Gampong · Kab. Aceh Barat
Masuk ke Sistem
Sistem Resmi Pemkab Aceh Barat

Satu pintu untuk penetapan pagu, pengajuan, dan pencairan dana gampong.

BPKD menetapkan pagu bulanan dan menerbitkan nota pencairan. DPMG menetapkan pagu tahunan dan mengajukan dana berdasarkan usulan fisik gampong. Transparan, terlacak, dan akuntabel dari usulan hingga pencairan.

Masuk ke Sistem Pelajari Alur Kerja
322
Gampong
12
Kecamatan
Rp 48,2 M
Pagu Tahun 2026
Untuk Instansi

Dua peran, satu sistem terpadu

SiADG melayani dua instansi dengan alur kerja yang saling terhubung, dari penetapan pagu hingga pencairan dana.

BPKD
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah

Menetapkan pagu bulanan, menjalankan checklist verifikasi pengajuan, dan menerbitkan nota pencairan dana gampong.

Penetapan pagu bulanan
Checklist verifikasi pengajuan
Penerbitan nota pencairan
DPMG
Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Gampong

Menetapkan pagu tahunan dan mengajukan pencairan dana berdasarkan usulan fisik dari gampong.

Penetapan pagu tahunan
Pengajuan berbasis usulan fisik
Pemantauan realisasi gampong
Alur Kerja

Dari penetapan hingga pencairan

Empat tahap yang terlacak dan akuntabel di setiap prosesnya.

01
Penetapan Pagu
BPKD & DPMG menetapkan pagu bulanan dan tahunan per gampong.
02
Pengajuan
Gampong mengajukan dana berdasarkan usulan fisik ke DPMG.
03
Verifikasi
BPKD menjalankan checklist verifikasi atas setiap pengajuan.
04
Pencairan
Nota pencairan diterbitkan dan dana disalurkan ke gampong.
Transparansi

Terpantau secara real-time

Setiap tahap pengajuan dan pencairan tercatat dan dapat dipantau oleh kedua instansi.

Pagu Tahun 2026
Rp 48,2 M
▲ 6,4%
dari tahun sebelumnya
Pengajuan Diproses
1.284
▲ 12%
bulan berjalan
Dana Tercairkan
Rp 31,7 M
— flat
per 18 Agu 2026

Masuk sebagai BPKD atau DPMG

Gunakan akun SSO pemerintah daerah untuk mengakses SiADG.

Masuk ke Sistem